PSAK 1

PSAK 1 Riwayat PSAK 1 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PSAK 1 (2009): Penyajtan Laporan Keuangan mengadopsi LAS I Presentation of Financial Statements per 1 Januari 2009 dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK LAI) pada tanggal 15 Desember 2009. PSAK 1 (2009) menggantikan PSAK 1 (1998), PSAK 1 (1994), dan PAI 1984 Bab II Pasal 5. PSAK 1 (2009) juga menggantikan PSAK 6 (Reformat 2007): Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahcan dalam tahap Pengembangan untuk mengatur selain baglan yang diatur dalam PSAK 19 (2000): Aset Takberwujud. PSAK (2013), yang merupakan adopsi dari LAS 1 efektif per 1 Januari 2013, menggantikan PSAK 1 (2009) dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Desember 2013. PSAK 1 (2014) mengadopsi IAS 1 efektif per 1 Januarl 2014 dan disahkan oleh DSAK LAI pada tanggal 27 Agustus 2014 Amendemen IAS 1 Disclosure Initiatives efektif per 1 Januari 2016 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 28 Oktober 2015. Amendemen ini mengklarifikasi beberapa persyaratan penyajian dan pengungkapan yang ada pada PSAK 1 dan meyakinkan bahwa entitas dapat menggunakan pertimbangannya ketika menerapkan persyaratan tersebut. Amendemen ini juga mengklarifikasi persyaratan yang ada dalam PSAK 1 paragraf 82 A Perbedaan IFRS PERBEDAAN DENGAN JFRSs PSAK 1: Penyajlan Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 Presentation of Financial Statements efektif per 1 Januari 2017, kecuali: 1. IAS 1 paragraf 01 tentang tujuan dengan menambahkan kalimat ... yang selanjutnya disebut "Laporan Keuangan" 2. IAS 1 paragraf 02 tentang ruang lingkup dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syarlah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 3. IAS 1 paragraf 07 tentang definisi Standar Akuntansi Keuangan dengan mengakomodir peran Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS LAI) sebagai penyusun Standar Akuntansi, serta regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya. 4. IAS 1 paragraf 10 tentang komponen laporan keuangan dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan. 5. PSAK 1 paragraf 14a tentang tanggung jawab atas laporan keuangan, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan untuk seluruh entitas, tetapi hanya untuk sebagian entitas. 6. Catatan kaki pada IAS 1 bagian tujuan tentang Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) tidak diadopsi karena KKPK telah Mengadopsi the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari 2016. 7. IAS 1 paragraf 19-22 tentang penerapan penyimpangan darl suatu Standar Akuntansi Keuangan tidak diadopsi, karena tidak sesual dengan konteks di Indonesia. Pengaturan IAS 1 paragraf 23-24 diadopsi menjadi PSAK 1 paragraf 23-24 mengenal pengungkapannya, tetapi dengan menghilangkan kalimat "but the relevant regulatory framework prohibits departure from the requirement" dalam IAS 1 paragraf 23. 8. IAS 1 paragraf 139 tentang tanggal efektif. Opsi penerapan dini dihilangkan karena penerapan dini hanya dapat diílakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS terkait dladopsi secara bersamaan menjadi SAK. 9. PSAK 1 paragraf 139a tentang tanggal efektif penyesuaian. 10. IAS 1 paragraf 139A-139L tentang ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 1 menjadi PSAK 1 telah menggunakan IAS 1 yang telah mengakomodir amendemen tersebut. 11. LAS 1 paragraf 139N tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 15. IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers telah diadopsi menjadi PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan. 12. IAS 1 paragraf 1390 tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 9. IFRS 9 Financial Instruments telah diadopsi menjadi PSAK 71: Instrumen Keuangan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan. 13. IAS 1 paragraf 139P tentang tanggal efektif. 14. IAS 1 paragraf 139Q tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 16. IFRS 16 Leases telah diadopsi menjadi PSAK 73: Sewa dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan pada atau sebelum tanggal penerapan awal Pernyataan ini. 15. IAS 1 paragraf IG1 yang menjadi PSAK 1 paragraf PI01 dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan. 16. Pedoman Implementasi dari IAS 1 tentang llustrasi penyajian laporan posisi keuangan disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan yang selama inl berlaku di Indonesia, Pedoman Implementasi tersebut menyajikan laporan posisi keuangan sebagal berikut: Aset Aset tidak lancar Aset lancar Ekuitas Ekultas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk Kepentingan nonpengendali Liabilitas Liabilitas Jangka panjang Liabilitas Jangka pendek Sementara Pedoman Implementasi dari PSAK 1 menyajikan Laporan Posisi Keuangan : Aset Aset lancar Aset tidak lancar Liabilitas Liabilitas Jangka pendek Liabilitas Jangka panjang Ekuitas Ekultas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk Kepentingan nonpengendali Ruang Lingkup Tujuan 01. pernyataan ini menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut “ Laporan Keuangan “ agar dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain. Pernyataan ini mengatur persyarat penyajian laporan keuangan struktur laporan keuangan dan persyaratan minimal isi laporan keuangan 02. Entitas menerapkan pernyataan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah. 03. SAK mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran dan pengungkapan transaksi spesifik dan peristiwa lainnya. 04. Pernyataan ini tidak diterapkan pada struktur dan isi laporan keuangan interen ringkas yang disusun seuai dengan PSAK 3: Laporan keuangan interim. 05. Pernyataan ini menggunakan termonologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi pada laba, termasuk entitas bisnis selain publik. 06. Serupa dengan hal tersebut, entitas yang tidak memiliki ekuitas sebagaimana yang didefinisikan dalam PSAK 50 intrumen keuangan penyajian (reksadana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (koperasi). Definisi 07. Berikut adalah pengertion istilah vang digunakan dalam Pernyataan ini: Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan: dalam laporan posisi keuangan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan deskripsi naratif atau pemisaian pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pos pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan tersebut. Laba rugi adalah total penghasilan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen penghasilan komprehensif lain. Laporan keuangan bertujuan umum (selanjutnya discbut sebagai “Laporan Keuangan”) adalah laporan keuangan yang diintensikan untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi pengguna tersebut. Material Kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalan nencalat pos pos laporan Keuangan adalah material jika baik secara sendiri maupun bersama, dapat mempengaruhi keputusan ekonomik pengguna laporan keuangan. Materialitas bergantung pada ukuran dan sifat dari kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat tersebut dengan memperhatikan keadaan terkait. Ukuran atau sifat dari pos laporan keuangan, atau gabungan dari keduanya, ,dapat menjadi faktor penentu. Pemilik adalah pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas. Penghasilan kamprehensif lain berisi pos-pos penghasilun dan beban (termasuk penyesuaian teklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi sebagaimana disyaratkan atau diizinkan oleh SAK Komponen penghasilan komprehensif lain mencakup: a perubahan dalam surplus revaluası (lihat PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: Aset Tak berwujud) b pengukaran kembali program imbalan pasti (lihat PSAK 24 Imbalan Kerja) c Keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari kegiatan Usaha luar negeri (lihat PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing) d Keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan sebagai 'tersedia untuk diiual (lihat PSAK 55 : Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pergukuran) e Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka Lindung nilai arus kas (lihat PSAK 55) Penvesuaian reklasifikasi adalah jumlah vang direklasifikasi ke laba rugi periode berjalan Yang sebelumnya diakui dalan penghasilan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya. 08. walaupun demikian pernyataan ini menggunakan istilah “pengahsilan komprehensif lainnya, “laba rugi”, “dan total komprehensif” entitas dapat mengunakan istilah lain untuk menjelaskan jumlah-jumlah tersebut sepanjang maksudnya jelas. Sebagai contoh entitas dapat menggunakan istilah “penghasilan neto” untuk mendeskrisifkan laba rugi. Laporan Keuangan Tujuan Laporan Keuangan 09. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manejemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi” a. Aset b. Liabilitas c. Ekuitas d. Penghasilan dan beban, termasuk keuntungan dan kerugian e. Kontribusi dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan f. Arus kas Laporan Keuangan Lengkap 10. Laporan keuangan lengkap terdiri dari: a. Laporan posisi keuangan pada akhir periode b. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode c. Laporan perubahan ekuitas selama periode d. Laporan arus kas selama periode e. Catatan Atas Laporan Keuangan (a) informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaiman ditentukan dalam paragraf 38 dan 38a f. Laporan posisin keuangan pada awal periode sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika entitas mereklasfikasi pos-pos dalam posisi keuangan sesuai dengan paragraf 40a-40d 11. Entitas menyajikan seluruh komponen laporan keuangan lengkap dengan tingkat keutamaan yang sama. Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan 14a. Manajemen entitas bertanggung jawab atas penyuisunan dan penyajian laporan keuangan entitas. Karakteristik Umum Penyajian secara wajar dan kepatuhan terhadap SAK 16. Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara ekplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK dalam Catatan Ataas Laporan Keuangan. Entitas tidak dapat mendeskripsikan bahwa laporan keuangan telahb patuh terhadap SAK kecuali Laporan keuangan telah patuh terhadap seluruh persyaratan SAK. Kelangsungan Usaha 25. Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Entitas menyusun laporan keuangan berdasrkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki intensin untuk melikuidasi entitas atau menghentikan perdagangan atau tidak memiliki alternatif lainnya realistis selain melakukannya. Dasar Akrual 27. Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Materialitas dan Ppenggabungan 29. Entitas menyajikan secara tersendiri setiap kelas pos erupa yang material. Entitas menyajikan secara tersendiri pos yang memiliki sifat atau fungsi yang tidak serupa kecuali pos tersebut tidak material. Saling Hapus 32. Entitas tidak melakukan saling hapus atas aset dan liabilitas atau penghasilan dan beban, kecuali disyaratkan atau diizinkan oleh suatu PSAK. Frekunsi Pelaporan 36. Entitas menyajikan laporan keuangan lengkap (termasuk dalam informasi komparatif) setidaknya secara tahunan, maka sebagai tambahan terhadap periode cakupan laporan keuangan entitas mengungkapkan: a. alasan pengunaan periode pelaporan yang lebih panjang atau lebih pendek b. fakta bahwa jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat dibandingkan secara keseluruhan.

Komentar

Postingan Populer