Ringkasan PSAK 101 Syariah (KDPPLKS)
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
Syariah
Tujuan dan Peranan
1. Kerangka
dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan
keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk
digunakan sebagai acuan bagi:
(a)
penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya;
(b) penyusun laporan keuangan, untuk
menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar
akuntansi keuangan syariah;
(c)
auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum; dan
(d)
para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan Syariah
Ruang Lingkup
5.
Kerangka dasar ini membahas:
(a)
tujuan laporan keuangan;
(b)
karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan
keuangan; dan
(c) definisi, pengakuan dan pengukuran
unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.
8.
Kerangka dasar ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan
dalam laporan keuangan entitas syariah maupun entitas konvensional, baik sektor
publik maupun sektor swasta. Entitas syariah pelapor adalah entitas syariah
yang laporan keuangannya digunakan oleh pemakai yang mengandalkan laporan
keuangan tersebut sebagai sumber utama informasi keuangan entitas syariah.
Entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah tidak perlu menyiapkan
laporan keuangan syariah secara lengkap melainkan hanya melaporkan transaksi
syariah sesuai dengan ketentuan standar akuntansi syariah dalam laporan
keuangan konvensional.
Paradigma Transaksi Syariah
13.
Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki
akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak
sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma
ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola
yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.
Karakteristik Transaksi Syariah
27.
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah
harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut: (a) transaksi
hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha; (b) prinsip
kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib); (c)
uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan
sebagai komoditas; (d) tidak mengandung unsur riba; (e) tidak mengandung unsur
kezaliman; (f) tidak mengandung unsur maysir; (g) tidak mengandung unsur
gharar; (h) tidak mengandung unsur haram; (i) tidak menganut prinsip nilai
waktu dari uang (time value of money) (j)
transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta
untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain (k) tidak ada distorsi harga melalui
rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan
(l) tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).
Unsur – unsur Laporan Keuangan
68.
Sesuai karakteristik maka laporan keuangan entitas syariah antara lain
meliputi:
(a)
komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial: (i) laporan
posisi keuangan; (ii) laporan laba rugi; (iii) laporan arus kas; dan (iv) laporan
perubahan ekuitas.
(b) komponen laporan keuangan yang
mencerminkan kegiatan sosial: (i) laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan
(ii) laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
(c)
komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab
khusus entitas syariah tersebut.
Dana Syirkah Temporer
87.
Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima oleh entitas syariah dimana
entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana, baik
sesuai dengan kebijakan entitas syariah atau kebijakan pembatasan dari pemilik
dana, dengan keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan; sedangkan dalam
hal dana syirkah temporer berkurang disebabkan kerugian normal yang bukan
akibat dari unsur kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran
kesepakatan, entitas syariah tidak berkewajiban mengembalikan
atau menutup kerugian atau kekurangan dana tersebut. Contoh dari dana syirkah
temporer adalah penerimaan dana dari investasi mudharabah muthlaqah, mudharabah
muqayyadah, musyarakah, dan akun lain yang sejenis.
Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil
108.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil
pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas
syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil
tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika
rugi). Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan
kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan
entitas syariah.
Pengakuan Unsur Laporan Keuangan
109.
Pengakuan (recognition) merupakan proses pembentukan suatu pos yang memenuhi
definisi unsur serta kriteria pengakuan yang dikemukakan dalam paragraf 110
dalam neraca atau laporan laba rugi. Pengakuan dilakukan dengan menyatakan pos tersebut baik dalam
kata-kata maupun dalam jumlah uang dan mencantumkannya ke dalam neraca atau
laporan laba rugi. Pos yang memenuhi kriteria tersebut harus diakui dalam
neraca atau laporan laba rugi. Kelalaian untuk mengakui pos semacam itu tidak
dapat diralat melalui pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan maupun
melalui catatan atau materi penjelasan.
110.
Pos yang memenuhi definisi suatu unsur harus diakui kalau:
(a) ada kemungkinan
bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari
atau ke dalam entitas syariah; dan
(b) pos tersebut mempunyai nilai atau biaya
yang dapat diukur dengan andal.
Pengakuan Dana Syirkah Temporer
119.
Pengakuan dana syirkah temporer dalam neraca hanya dapat dilakukan jika entitas
syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui
pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah yang harus
diselesaikan dapat diukur dengan andal. Jumlah dana syirkah temporer dapat
berubah sesuai dengan hasil dari investasinya.
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
130.
Penggunaan pengukuran nilai realisasi/penyelesaian untuk menghasilkan nilai kas
(atau setara kas) memerlukan revaluasi secara periodik atas aset, kewajiban dan
dana syirkah temporer. Untuk itu, maka informasi yang dihasilkan harus andal
dan dapat dibandingkan. Untuk menjamin keandalan serta dapat dibandingkan,
manajemen harus menggunakan seluruh prinsipprinsip berikut selama merevaluasi
aset, kewajiban dan dana syirkah temporer:
(a) Adanya indikator eksternal, seperti harga
pasar, yang tersedia secara luas.
(b)
Utilisasi seluruh informasi yang relevan baik positif atau negatif.
(c) Utilisasi metode-metode penilaian yang
logis dan relevan.
(d)
Konsistensi penggunaan metode-metode penilaian yang digunakan.
(e) Utilisasi penggunaan ahli-ahli penilai
yang tersedia secara luas.
(f)
Konservatisme dalam proses penilaian sesuai objektivitas dan netralitas dalam
pemilihan nilai-nilai.
Komentar
Posting Komentar