Ringkasan PSAK 101 Syariah (KDPPLKS)


Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Tujuan dan Peranan
            1. Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
(a) penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya;
 (b) penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah;
(c) auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum; dan
(d) para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan Syariah

Ruang Lingkup
            5. Kerangka dasar ini membahas:
(a) tujuan laporan keuangan;
(b) karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan; dan
 (c) definisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.
8. Kerangka dasar ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan dalam laporan keuangan entitas syariah maupun entitas konvensional, baik sektor publik maupun sektor swasta. Entitas syariah pelapor adalah entitas syariah yang laporan keuangannya digunakan oleh pemakai yang mengandalkan laporan keuangan tersebut sebagai sumber utama informasi keuangan entitas syariah. Entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah tidak perlu menyiapkan laporan keuangan syariah secara lengkap melainkan hanya melaporkan transaksi syariah sesuai dengan ketentuan standar akuntansi syariah dalam laporan keuangan konvensional.

Paradigma Transaksi Syariah
            13. Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.

Karakteristik Transaksi Syariah
27. Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut: (a) transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha; (b) prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib); (c) uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas; (d) tidak mengandung unsur riba; (e) tidak mengandung unsur kezaliman; (f) tidak mengandung unsur maysir; (g) tidak mengandung unsur gharar; (h) tidak mengandung unsur haram; (i) tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) (j) transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain (k) tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan (l) tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

Unsur – unsur Laporan Keuangan
            68. Sesuai karakteristik maka laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi:
(a) komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial: (i) laporan posisi keuangan; (ii) laporan laba rugi; (iii) laporan arus kas; dan (iv) laporan perubahan ekuitas.
(b) komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial: (i) laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan (ii) laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
(c) komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.

Dana Syirkah Temporer
            87. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima oleh entitas syariah dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana, baik sesuai dengan kebijakan entitas syariah atau kebijakan pembatasan dari pemilik dana, dengan keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan; sedangkan dalam hal dana syirkah temporer berkurang disebabkan kerugian normal yang bukan akibat dari unsur kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan, entitas syariah tidak berkewajiban mengembalikan atau menutup kerugian atau kekurangan dana tersebut. Contoh dari dana syirkah temporer adalah penerimaan dana dari investasi mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, musyarakah, dan akun lain yang sejenis.

Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil
            108. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi). Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.

Pengakuan Unsur Laporan Keuangan
            109. Pengakuan (recognition) merupakan proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan yang dikemukakan dalam paragraf 110 dalam neraca atau laporan laba rugi. Pengakuan dilakukan dengan menyatakan pos tersebut baik dalam kata-kata maupun dalam jumlah uang dan mencantumkannya ke dalam neraca atau laporan laba rugi. Pos yang memenuhi kriteria tersebut harus diakui dalam neraca atau laporan laba rugi. Kelalaian untuk mengakui pos semacam itu tidak dapat diralat melalui pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan maupun melalui catatan atau materi penjelasan.

110. Pos yang memenuhi definisi suatu unsur harus diakui kalau:
 (a) ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan                             mengalir dari atau ke dalam entitas syariah; dan 
(b) pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.

Pengakuan Dana Syirkah Temporer
            119. Pengakuan dana syirkah temporer dalam neraca hanya dapat dilakukan jika entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Jumlah dana syirkah temporer dapat berubah sesuai dengan hasil dari investasinya.


Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
            130. Penggunaan pengukuran nilai realisasi/penyelesaian untuk menghasilkan nilai kas (atau setara kas) memerlukan revaluasi secara periodik atas aset, kewajiban dan dana syirkah temporer. Untuk itu, maka informasi yang dihasilkan harus andal dan dapat dibandingkan. Untuk menjamin keandalan serta dapat dibandingkan, manajemen harus menggunakan seluruh prinsipprinsip berikut selama merevaluasi aset, kewajiban dan dana syirkah temporer:
 (a) Adanya indikator eksternal, seperti harga pasar, yang tersedia secara luas.
(b) Utilisasi seluruh informasi yang relevan baik positif atau negatif.
 (c) Utilisasi metode-metode penilaian yang logis dan relevan.
(d) Konsistensi penggunaan metode-metode penilaian yang digunakan.
 (e) Utilisasi penggunaan ahli-ahli penilai yang tersedia secara luas.
(f) Konservatisme dalam proses penilaian sesuai objektivitas dan netralitas dalam pemilihan nilai-nilai.

Komentar

Postingan Populer